PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

Arsip Berita

PEMBINAAN DAN KAJIAN RUTIN SECARA ON LINE DARI YANG MULIA Dr. MUKTI ARTO, S.H., M.H.

 

Pengadilan Agama Purwokerto mengikuti acara pembinaan dan diskusi secara on line tentang Hukum Keluarga Islam di Indonesia pada hari Jumát (5 Juni 2020) yang dimulai pukul 09.00 WIB. Acara ini diadakan secara rutin oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MA-RI).

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI Dr. Aco Noor, S.H., M.H., memberikan sambutan sebelum pembinaan dan diskusi dimulai dengan mengatakan bahwa dengan diskusi rutin seperti ini diharpkan mampu memberikan pembinaan yang baik kepada seluruh aparatur peradilan agama agar meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

 

Pada kesempat tersebut, beliau (Aco-red) juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan peradilan agama yang telah mampu mempertahankan nila SIPP yang berada di zona hijau yang capainya sampai 75%. “Pengadilan Agama sudah sangat baik, terlebih dengan penataan ruang sidangnya, setelah kita mengadakan lomba de courum  beberapa waktu yang lalu. Saya ingatkan kembali beberapa hal, antara lain bahwa sebentar lagi kita akan mengadakan pembangunan zona integrase menuju WBK/WBBM dan akan dilanjutkan evaluasi Akreditasi Penjaminan Mutu (APM). Untuk itu perlu dipersiapkan dengan baik. Saya juga minta tolong, agar segenap aparatur peradilan agama segera mengisi survey tentang budaya kerja yang diadakan oleh Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung. Survey ini penting sebagai bahan pertimbangan BAWAS untuk kepentingan saudara di masa-masa yang akan datang terlebih tentang kebutuhan dan penempatan orang yang tepat pada jabatan tertentu. Survey ini akan berlangsung hingga tanggal 11 Juni 2020. Masih ada waktu untuk mengsisinya”.  

Diskusi dengan materi “PEMBINAAN & DISKUSI BERSAMA  HUKUM KELUARGA ISLAM  DI INDONESIA disampaikan oleh YM  Hakim Agung Dr. MUKTI ARTO, S.H., M.H.

Beliau mengajak para hakim untuk menyamakan persepsi tentang standar keadilan bagi hakim yang bertugas di pengadilan modern. “Jika terjadi kekosongan hukum, maka hakim wajib berijtihad sebagaimana yang pernah diajarkan Nabi SAW terhadap Muádz bin Jabbal yang akan dikirim menjadi salah satu gubernur di Kuffah. Hakim juga wajib mengadili dan memutus untuk sebuah kepastian hukum”.

 

Seorang hakim harus punya komitmen tinggi menyelesaikan masalah dengan:

u    Memberi keadilan sesuai standar baku keadilan.

u    Memberi perlindungan hukum dan keadilan bagi pihak-pihak yang menurut hukum hak-haknya harus dilindungi.

u    Hakim bukanlah wasit dalam pertandingan, melainkan guide dalam persidangan yang berperan membantu dan memandu serta menyelamatkan pencari keadilan agar pihak yang berhak berhasil dengan mudah memperoleh keadilan sesuai standar baku keadilan.

Tampak hadir dalam acara diskusi tersebut  para Hakim Agung dari Kamar Agama, para pimpinan pengadian baik tingkat banding maupun tingkat pertama serta para hakim agama di Pengadilan Agama seluruh Indonesia, sedang dari Pengadilan Agama Purwokerto, hadir  Ketua Drs.H. Tahrir, dan para Hakim Pengadilan Agama Purwokerto. (xamim).