PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

Arsip Berita

RAPAT PERDANA PRA SURVEILLANCE TAHAP KE-2 TAHUN 2020 DI MASA PANDEMI COVID-19

 

pa-purwokerto.go.id - Jum’at, 17 Juli 2020 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Purwokerto,  Ketua Pengadilan Agama Purwokerto, para Hakim, Panitera, Sekretaris dan Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Pengadilan Agama Purwokerto bersama-sama mengikuti rapat dalam rangka persiapan Assesment Surveillance tahap ke-2. Rapat di mulai pukul : 14:00 WIB di buka oleh Sekretaris APM H. Mochamad Nur Agus Achmadi,S.H.

 Drs. H. Tahrir selaku Ketua sekaligus Top Manajemen Pengadilan Agama Purwokerto menyampaikan “Ada beberapa point berkaitan dengan kelengkapan dokumen sarana prasarana dan juga SOP  yang harus di benahitegas beliau.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Nomor : W11-A22/1561/OT.01.1/VI/2020 tanggal, 02 Juni 2020. yang pada intinya menerangkan tentang akan adanya monitor konsistensi penerapan Akreditasi Penjamin Mutu (APM) dan persiapan menghadapi Assesmen Surveillance Pengadilan Agama tahun 2020.

Selanjutnya pengarahan oleh Drs. Asnawi,S.H, .M.H selaku Ketua APM lama  dan dilanjutnya oleh saudara Doni Dwi Hermawan,S.Kom selaku pemegang dokumen APM 2019. Dalam hal ini menyampaikan banyak hal yang harus dibenahi dan di perbaharui. Selanjutnya pada sesi tanya jawab, Panitera Pengadilan Agama Purwokerto Anwar Faozi, S.H. selaku Sekretaris APM menambahakan untuk kesesuian dokumen harus lebih di pahami dan dibenahi. Beliau mengimbuhkan bahwa segala yang dibutuhkan dalam dokumen APM harus diterapan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Menanggapi hal tersebut, Drs. H. Khamimudin, M.H.  selaku Ketua APM Pengadilan Agama Purwokerto yang baru, memerintahkan jajaran Tim APM Pengadilan Agama Purwokerto agar segera bergerak dalam menyelesaikan berkas APM yang harus diperbaharui. Masing-masing bagian harus menyelesaikan semua kekurangan dan kelengkapan eviden dan dokumen yang dibutuhkan dalam surveillance APM pada Pengadilan Agama Purwokerto tahun 2020. (Mbah Om)