PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

SKM 2023

Adakan Kuliah Berseri Hakim Agung Kamar Agama MARI secara Virtual

Ditjen Badilag Adakan Kuliah Berseri Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI Secara Virtual

Web',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #472626; mso-fareast-language: IN;">YM. Dr. Purwosusilo, S.H., M.H.

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Sejak tanggal 29 April 2020 yang lalu, dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Ditjen Badilag mengadakan pembinaan dan kajian rutin dengan menghadirkan Hakim Agung dari Kamar Agama Mahkamah Agung RI sebagai narasumber.

Acara pembinaan dan kajian ini dilaksanakan secara online, Pembinaan dan Kajian yang pertama dibuka oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI pada pekan lalu. Untuk seri ke 2 ini diisi oleh YM. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. dengan tema Permasalahan Sita & Eksekusi, pada hari Jum’at Pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB.

Tepat pukul 09.00 wib bertepatan dengan hari jumat dan bersamaan bulan ramadhan dimulai program kegiatan yang telah diagendakan jauh-jauh hari ini. Dalam kesempatan ini, seluruh aparat teknis peradilan agama diintruksikan untuk mengikuti pembinaan dan kajian ini. Ketua Pengadilan Tinggi Banding dan Ketua Pengadilan Agama Kelas IA yang berada di Ibu kota provinsi mengikuti pembinaan dan kajian secara interaktif melaluli aplikasi ZOOM, dan Hakim Tinggi, Hakim dan aparat peradilan lainnya mengikuti pembinaan dan kajian secara langsung (live streaming) melalui chanel Youtube Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada url: https://www.youtube.com/c/dokinfobadilag. Peserta mengikuti pembinaan dan kajian melalui perangkat tekhnologi masing-masing dengan melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.

 

Dirjen Badilag membuka pembinaan dan kajian

Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. membuka langsung pembinaan dan kajian ini. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas hakim dan tenaga teknis lainnya dalam menangani tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, kajian ini juga akan dilakukan secara rutin dengan menghadirkan hakim agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. “Pembinaan dan kajian ini akan dilakukan secara rutin dengan mengangkat tema dan permasalahan hukum di peradilan agama, minggu lalu, pembinaan sudah dimulai oleh Ketua Kamar Agama, Mahkamah Agung RI YM. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H.,M.M., dan pada hari ini sudah hadir dihadapan kita YM. Dr. Purwosusilo, S.H., M.H., sebagai narasumber dengan tema permasalahan sita dan eksekusi, saya harap semua aparat peradilan, khususnya tenaga tekhnis untuk mengikuti kegiatan ini jangan disia-siakan kesempatan yang baik ini” demikian Dirjen Badilag, sebelum mempersilahkan YM. Purwosusilo untuk memulai pembinaan dan kajian.

Permasalahan Sita & Eksekusi

YM. Purwosusilo memulai uraiannya dengan beberapa permasalan mendasar yang sering terjadi dalam praktek di peradilan agama, antara lain permasalahan kerancuan putusan sela dan putusan akhir, pertimbangan eksepsi yang tidak jelas, gugatan ditolak tanpa pembuktian serta pengakuan dengan klausul. Kemudian pembahasan masuk ke dalam tema pokok diskusi yang diawali dengan paparan mengenai permasalahan sita dan eksekusi di dalam praktek, seperti judul eksekusi riil namun berita acara tentang sita, perlawanan eksekusi dikabulkan sedangkan eksekusi tetap dilanjutkan dan terkait pemulihan hak atas objek yang dieksekusi.

Pada prinsipnya terdapat dua macam eksekusi yaitu eksekusi riil dan eksekusi pembayaran sejumlah uang. Dalam praktik di Pengadilan Agama seringkali ekeskusi riil dilakukan sita eksekusi terlebih dahulu. Untuk eksekusi riil tidak perlu dilakukan sita eksekusi, karena sita eksekusi dilakukan untuk eksekusi pembayaran uang untuk persiapan lelang. Eksekusi riil harus melihat ketentuan Pasal 1033 Rv dan Pasal 200 (11) HIR/218 (2) Rbg. Proses eksekusi riil meliputi: (a) permohonan, (b) aanmaning, (c) dikeluarkan penetapan eksekusi, (d) pelaksanaan eksekusi. Proses eksekusi pembayaran uang meliputi: (a) permohonan, (b) aanmaning, (c) penetapan sita eksekusi (bila belum ada CB), (d) pelaksanaan sita eksekusi, (e) penetapan eksekusi/lelang. Demikian uraian YM. Purwosusilo.

YM. Purwosusilo kemudian mengangkat suatu permasalahan riil. “Ada kasus eksekusi tanah di Pengadilan Agama tetapi dalam pelaksanaannya sesuai berita acara, judulnya “Berita Acara Eksekusi” tetapi isinya tentang berita acara sita, sehingga objek tersebut tidak pernah berpindah tangan masih dikuasai oleh Tergugat.” Seharusnya Eksekusi dilaksanakan sesuai dengan bunyi amar putusan. Paling tidak dalam berita acara eksekusi riil harus jelas dinyatakan mencabut hak objek tersebut dari Tereksekusi dan menyerahkan objek tersebut kepada Pemohon Eksekusi. Dalam kasus a quo, pernyataan tersebut tidak dicantumkan dalam berita acara eksekusi. Tindakan lain sesuai dengan bunyi amar, misalnya: pengosongan, pembongkaran, dan lain sebagainya.

“Kemudian ada lagi persoalan dimana putusan waris di PA. A, sedangkan objek berada di wilayah PA. B, permohonan eksekusi diajukan ke PA. A, setelah PA. A mengeluarkan penetapan eksekusi kemudian PA. A meminta bantuan ke PA. B. PA. B melakukan eksekusi, namun Termohon eksekusi melakukan perlawanan ke PA. B, perlawanan tersebut dikabulkan oleh PA. B, sementara PA. B juga tetap melakukan eksekusi atas objek.” Urainya.

Kemudian ia menjelaskan Pasal 207 (3) HIR, Buku II memberi petunjuk: Pada asasnya perlawanan tidak menangguhkan eksekusi. Namun, eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan perlawanan oleh Pengadilan. Terhadap putusan dalam perkara ini, permohonan banding diperkenankan.

Berdasar petunjuk tersebut, maka dalam perkara a quo:Koordinasi antara Ketua Majelis dengan Ketua Pengadilan sangat penting dilakukan untuk menghindari adanya 2 produk putusan yang saling bertentangan atas objek yang sama. Seharusnya Ketua Majelis selalu melaporkan secara berkala perkembangan perkara yang ditanganinya kepada Ketua Pengadilan, sebaliknya Ketua Pengadilan juga harus memantau perkembangan perkara a quo.

Dalam perkara tersebut seharusnya eksekusi ditangguhkan lebih dahulu, paling tidak sampai dijatuhkan putusan perlawanan oleh pengadilan. Saat eksekusi ada objek yang sudah dijual oleh Termohon eksekusi dalam perkara harta bersama.

YM. Purwosusilo kemudian melanjutkan uraiannya dengan sistematis dan rinci, dan tanpa terasa waktu 1,5 jam terlewati.

 

Peserta diskusi dari pengadilan agama di berbagai daerah

Antusiasme Peserta

Selain diikuti seluruh ketua pengadilan tingkat banding peradilan agama, dan ketua pengadilan agama kelas IA yang berada di Ibukota provinsi melalui aplikasi ZOOM, kegiatan ini juga diikuti melalui live streaming youtube. Antusiasme warga peradilan agama nampak terlihat jelas dalam kegiatan ini, ada 1.246 peserta yang menyaksikan melalui live streaming youtube.

Beberapa peserta nampak mengunggah kegiatan mereka melalui akun sosial media. Saiful, S.Ag., M.H. Ketua PA Cilegon berkomentar “Saya sangat mendukung kegiatan seperti ini, terobosan Ditjen Badilag menghadirkan pembicara Hakim Agung sangat relevan untuk pembinaan seluruh hakim di peradilan agama”. Mawardi, S.Ag., M.H., Wakil Ketua PA Sungai Raya berpendapat senada “Kami sangat antusias mengikuti kegiatan ini, ini akan menambah wawasan kami dalam pelaksanaan sita dan eksekusi di lapangan ”, tak ketinggalan pula, Samsul Bahri, S.H.I., M.H. Wakil Ketua PA Tamiang Layang “Bagi kami di daerah, kegiatan ini sangat bermanfaat, sangat efisien, kami bisa berinteraksi dan bertanya secara langsung dengan hakim agung terkait permasalahan konkrit yang kami hadapi”. Demikian beberapa tanggapan peserta diskusi yang megikuti pembinaan melalui live streaming youtube.

Dengan kegiatan ini, harapan semua pihak agar seluruh hakim peradilan agama senantiasa meningkatkan kualitas sumberdaya manusia khususnya menguasai hukum acara dan teknis peradilan dapat diwujudkan, sehingga peradilan bisa menegakkan hukum dengan benar dan member rasa keadilan yang nyata. (ajd/ahb)