PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

SKM 2023

PEMBAHASAN KEBIJAKAN PEMENUHAN HAK ANAK DAN ISTRI PASCA PERCERAIAN

Direktorat Pembinaan Administrasi Lakukan Pembahasan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak dan Istri Pasca Perceraian

Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama melakukan pembahasan lanjutan terkait kebijakan yang akan diambil dalam Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian di Peradilan Agama.

Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., Selasa (18/05) menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama dalam upaya untuk memberikan kepastian terpenuhunya hak-hak perempuan dan istri dan anak setelah proses perceraian di peradilan agama.

Pada tahapan ini, Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama melakukan penyusunan laporan hasil pengumpulan data, penyusunan ringkasan kebijakan (policy brief) yang bisa diambil oleh Ditjen Badan Peradilan Agama, penyusunan konten-konten terkait hak-hak istri dan anak pasca perceraian untuk dimuat di media-media informasi, hingga penyusunan draf kebijakan berupa surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama maupun draf kebijakan yang akan diusulkan ke Mahkamah Agung. “Jadi intinya, output utama dari rangkaian kegiatan ini adalah adanya pedoman untuk memenuhi kebutuhan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian di peradilan agama” ungkapnya.

Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. menjelaskan bahwa sebelumnya Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama telah melakukan pengumpulan data tentang pemenuhan hak istri dan anak pasca perceraian pada mahkamah syariah/pengadilan agama di 7 wilayah pengadilan tingkat banding yaitu Mahkamah Syar’iyah Aceh, PengadilanTinggi Agama Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Mataram dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.

Berdasarkan hasil pengumpulan data, diketahui hanya 0,26% dari seluruh putusan se-Indonesia yang memuat pemenuhan hak anak dan istri pasca perceraian. Dan dari 0,26 %, hanya 3,10% yang mengajukan permohonan eksekusi.

Dalam kegiatan ini, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. memimpin langsung tim penyusun yang terdiri dari Kasubdit Tata Kelola Hirpan Hilmi, S.T., Achmad Cholil, S.Ag, S.H.,L,L.M., Natsir Asnawi, S.H.I.,M.H., Ade Firman Fathoni, S.H.I.,M.Si. 

Untuk penyempunaan draf kebijakan Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian, Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama juga meminta masukan dari beberapa pimpinan pengadilan yaitu Ketua dan Panitera PTA Jakarta, Ketua PTA Semarang, Ketua PTA Surabaya, Ketua PTA Ambon, Ketua PTA Banten, Ketua dan Panitera PA Surabaya. (Digdo)