PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

Arsip Berita

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG PADA PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO

 

Hari Selasa tanggal 28 Juli s/d Kamis 30 Juli 2020 berlangsung Pembinaan dan Pengawasan serta Audit Kinerja Ketua di Pengadilan Agama Purwokerto oleh Tim Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Sesuai surat tugas  Ketua Pengadilan Tinggi Agama Seamrang Nomor : W11-A/2005/Kp.01.1/VII/2020 tanggal 7 Juli 2020, tim terdiri dari Drs. H. Nasikhin A. Manan, S.H., M.H. (Ketua Tim), Drs. H. Syamsudin Ahmad., S.H., M.H. (Anggota), Drs. Kawakiby (Anggota), dan Hj. Laila Istiadah, S.Ag. (Anggota).

Sesuai jadwal kegiatan, setelah dilakukan pemeriksaan selama 2 (dua) hari, maka dilanjutkan sesi ekspose terkait temuan-temuan pemeriksaan yang bertempat di Ruang Sidang Utama pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020, yang dimoderatori oleh Ketua Pengadilan Agama Purwokerto, Drs. H. Tahrir. Dalam kata pengantarnya, Ketua (Tahrir-red) melaporkan beberapa hal yang diantaranya tentang keadaan jumlah personil yang terdiri dari  50 orang pegawai yang terdiri dari 14 orang Hakim, 5 orang personil Kesekretariatan, 16 orang  personil Kepaniteraan dan 15 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sampai dengan akhir Juli 2020, beliau (Tahrir-red) melaporkan bahwa Pengadilan Agama Purwokerto telah menerima sebanyak 1.975 perkara, dengan rincian 1.614 perkara gugatan dan sisanya sebanyak 361 perkara permohonan. Sebagai imbas dari pandemi Covid-19, Pengadilan Agama Purwokerto menerima perkara secara E-court sebanyak 515 perkara.

 

Menurut Ketua Tim Pembinaan dan Pengawasan (Nasikhin-red), “Kami mendapat mandat untuk mengadakan audit kinerja terhadap Ketua Pengadilan Agama Purwokerto sehubungan akan pindahnya beliau ke Pengadilan Agama Pati Kelas IA, sekaligus melakukan pengawasan dan pembinaan. Kami melihat gedung yang bersih, rapi dan secara keseluruhan semuanya tertata dengan baik. Pada intinya Pengadilan Agama Purwokerto telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku”.

“Ada beberapa hal yang menjadi temuan dan perlu diperhatian terutama oleh Ketua Majelis, yaitu tentang berkas banding. Berkas agar diteliti ulang sebelum dikirm ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, dokumen surat kuasa dicermati agar tidak terjadi kesalahan formil yang dapat menyebabkan perkara diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapt diterima karena ada kesalahan dalam surat kuasa. Masih ada pengaduan kepada PTA Semarang tentang pemeriksaan di persidangan tingkat pertama para hakim tidak memberi kesempatan yang sama kepada para pihak. Ini mohon juga diperhatikan” tegas beliau (Nasikhin-red).

Sementara itu Drs. H. Syamsudin Ahmad., S.H., M.H. sebagai anggota Tim yang yang bertugas memeriksa managemen peradilan dan pelayanan public menemukan beberapa hal, di ataranya eksaminasi putusan di Pengadilan Agama Purwokerto belum pernah dilaksanakan, Hawasbid juga belum berjalan dengan baik, hanya beberapa saja yang sudah melakukan tugas pengawasan. Lebih lanjut beliau meminta agar diadakan perbaikan dalam kelengkapan berkas, misalnya tentang Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua yang masih ditemukan kesalahan istilah Penggugat dalam perkara Permohonan, amar putusan dengan berita acara ada yang tidak sama bunyinya terutama pada petitum 1 putusan verstek dan petitum 4 tentang biaya perkara yang tidak ada kesamaan bahasa. Selain itu, pada map minutasi putusan juga belum diparaf oleh ketua majelis, permintaan sita jaminan dalam surat gugatan juga belum mendapat tanggapan dari ketrua majelis pada surat Penetapan Hari Sidang (PHS).

Anggota tim yang lain, Drs. Kawakiby, yang memeriksa bidang administrasi perkara melihat semua sudah baik,seperti SIPP yang sudah tertib dan bagus, laporan perkara juga sudah bagus, sedikit penyesuaian pada arsip perkara yang perlu dibenahi meski secara keseluruhan sudah bagus. Minutasi perkara e-court perlu stempel khusus agar berbeda dengan minutasi perkara biasa saran beliau.

Terkahir Hj. Lila Istiadah, S.Ag., yang memeriksa bidang administrasi umum/kesekretariatan menyimpulkan bahwa Pengadilan Agama Purwokerto sudah melaksnakan 5R (ringkas, rapi, resik, rawat dan rajin) dan 3S (senyum, salam dan sapa), semua sudah bagus dan rapi. Beliau menyayangkan Pengadilan Agama Purwokerto belum bisa lolos Zona Intergritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) tahun ini, padahal semua fasilitasnya sudah mendukung. “Mohon maaf, karena ada wabah pandemi Covid-19, kami tidak bisa membimbing langsung satuan kerja di lapangan. Ternyata setelah diteliti berkas ZI Pengadilan Agama Purwokerto kekurangannya hanya terdapat pada eviden Area III” paparnya.

Di akhir pertemuan Ketua Tim Pembinaan dan Pengawasan (Nasikhin-red) mengajak seluruh pegawai Pengadilan Agama Purwokerto untuk menjaga kebersamaan yang telah tercipta dengan baik dan menjadikan semua temuan sebagai upaya untuk perbaikan di masa yang akan dating. Beliau memberi waktu kontrak kerja  selama 1 bulan agar segera menindaklanjuti semua temuan untuk diadakan perbaikan secepatnya.

 “Sebagai penutup, kami Tim Pembinaan dan Pengawasan memberi rekomendasi kepada Ketua Pengadilan Purwokerto Kelas IA, saudara Drs. H. Tahrir, bahwa selama melaksanakan tugas dalam jabatan Ketua Pengadilan Agama Purwokerto telah bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dilantik ditempat tugas yang baru sebagai Ketua Pengadilan Agama Pati, wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang.”

            Acara ekspose kali ini dihadiri oleh Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, para Kasubag, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dan  para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)Pengadilan Agama Purwokerto. (xamim)