PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

Arsip Berita

KONTRIBUSI PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO DALAM IMPLEMENTASI TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI

 

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Undang-Undang Sisdiknas (resminya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003) merupakan undang-undang yang mengatur sistem pendidikan yang ada di Indonesia. Dalam UU ini, penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip antara lain pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemis dengan sistem terbuka dan multimakna. Selain itu, di dalam penyelenggaraannya sistem pendidikan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan (niat, hasrat),dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat dan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

 

Pengadilan Agama Purwokerto turut serta mewujudkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau lebih spesifik dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Isi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi :

 1.  Pendidikan dan Pengajaran

 Sebagai sebuah institusi pendidikan, perguruan tinggi harus melaksanakan kegiatan belajar-mengajar. Sebagai sebuah institusi pendidikan, perguruan tinggi harus melaksanakan kegiatan belajar-mengajar. Melalui pendidikan dan pengajaran, terjadi transfer ilmu pengetahuan dari dosen kepada mahasiswa. Peserta didik kemudian akan mendapatkan pengetahuan yang akan berguna ke depannya. Pada poin ini, hal yang diajarkan tidak hanya terkait akademis namun juga spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasam, kepribadian, dan lain-lain.

 2.  Penelitian dan Pengembangan

 Civitas akademika di perguruan tinggi baik dosen maupun mahasiswa diwajibkan untuk menjalankan riset guna mengembangkan ilmu pengetahuan. Penelitian dan pengembangan penting bagi kemajuan perguruan tinggi dan juga masyarakat. Melalui penelitian ini, akan dilakukan kajian terhadap banyak hal yang nantinya dapat berpengaruh kepada kebijakan. Selain itu, penelitian juga memungkinkan suatu ilmu untuk terus berkembang mengikuti kemajuan zaman.

 3.   Pengabdian Kepada Masyarakat

 Hal ini menunjukkan bahwa, civitas akademika di perguruan tinggi tidak hanya bisa fokus pada akademik saja namun juga perlu untuk mengabdi kepada masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat penting untuk dilakukan. Melalui pengabdian ini, elemen perguruan tinggi dapat memanfaatkan ilmu, pengetahuan, dan teknologi yang telah dikembangkan. Masyarakat pun juga bisa mendapatkan manfaat sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan.

 

Pagi ini Kamis 19 Mei 2022, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Purwokerto dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Purwokerto dengan Unversitas Muhammadiyah Purwokerto. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Drs. Muhdi Kholil, S.H., M.A., M.M. dengan didampingi oleh Drs. Asnawi, S.H., M.H. (Hakim), Drs. H. Khamimudin, M.H. (Hakim), Mokhmad Miftah, S.Ag. (Panitera), Slamet Sutadi, S.Ag. (Sekretaris) dan dari Unversitas Muhammadiyah Purwokerto Dr. Makhful, M.Ag. (Dekan FAI UMP) dengan didampingi oleh Safitri Mukaromah, S.Ag., M.Sy. (Ka Prodi UMP)

 

Dalam penandatanganan MoU tersebut turut hadir sejumlah 12 mahasiswa/mahasiswi yang akan melakukan kegiatan kunjungan dan observasi persidangan di Pengadilan Agama Purwokerto sebagai pendalaman terhadap mata kuliah Hukum Ekonomi Syariah. Diharapkan segenap mahasiswa/mahasiswi yang mengikuti kegiatan tersebut mendapat pengalaman dan pemahaman optimal dalam proses persidangan terkait Hukum Ekonomi Syariah. Semoga dimasa yang akan datang, Pengadilan Agama Purwokerto dan Unversitas Muhammadiyah Purwokerto dapat bekerja sama dalam memperkuat pemahaman dan penerapan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. (more[one]two)