Arsip Berita

PENGAWASAN REGULER PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG DI PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO

 

Pengawasan merupakan proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results. Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan . The process of ensuring that actual activities conform the planned activities. Tujuan Pengawasan adalah untuk menghindari kemungkinan adanya terjadinya penyelewengan atau penyimpangan, baik yang bersifat anggaran (budgeting) ataupun proses (prosedur) dan kewenangan (authority).

 

Pengadilan Tinggi Agama Semarang merupakan pelaksana pengawasan terhadap Pengadilan-Pengadilan Agama yang berada di wilayah Jawa Tengah. Tanpa terkecuali, semua Pengadilan Agama mendapat perlakuan yang sama dalam hal proses pengawasan. Karena pada dasarnya pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.

 

Berdasar Surat Tugas Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor W11-A/2230/KP.01.1/VI/2022 tanggal 2 Juni 2022, Tim  Pengawasan Reguler berjumlah 5 orang yang terdiri dari Drs. H. Hasanuddin, S.H., M.H. (Ketua Tim), Drs. H. Ahmad Akhsin, S.H., M.H. (Anggota), Aulia Ardiyansyah Suhaely, S.H., M.H. (Anggota), H. Riyanto, S.H. (Anggota) dan Drs. Kurniawan Effendi Putra, S.H. (Anggota) terhitung mulai hari Kamis 9 Juni sampai dengan Jumat 10 Juni 2022 melakukan tugas Pengawasan Reguler di Pengadilan Agama Purwokerto. Materi pengawasan adalah seluruh kegiatan yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Purwokerto dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara keseluruhan.

 

Jumat pagi 10 Juni 2022, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Purwokerto, Tim Pengawasan Reguler melakukan expose atas temuan Pengawasan Reguler yang dilakukan oleh Tim selama 2 hari. Dengan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Purwokerto (Drs. Muhdi Kholil, S.H., M.A., M.M), acara expose dimulai pada pukul 9.00 WIB sesuai rencana kegiatan. Semua pegawai mulai dari unsur Hakim, Pejabat Kepaniteraan, Pejabat Kesekretariatan sampai dengan Staf, hadir mengikuti acara tersebut. “Tak ada gading yang tak retak” peribahasa yang kita kenal. Semua elemen pegawai berupaya seoptimal mungkin berusaha untuk melaksanakan tugas dengan cara yang baik dan benar dan dengan cara yang baik dan benar. Kalaupun ternyata ada hal yang kurang sesuai atau kurang tepat, semua sepenuhnya atas dasar ketidak sengajaan dan ketidak tahuan. Dan kegiatan Pengawasan Reguler inilah yang menjadi jembatan penghubung antara pelaksanan kegiatan dengan peraturan yang berlaku. Semua bermuara menjadi satu dalam koridor pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai peraturan yang berlaku dengan baik dan benar.

 

Maju terus Pengadilan Agama Purwokerto, hingga akhirnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dapat diraih tahun 2022. Semangat “Prolantas : progresif, melayani dan  menuntaskan!" akan terus bergema di Pengadilan Agama Purwokerto. (more[one]two)